pengacaraceraibdg. Permohonan cerai talak adalah ikrar suami dihadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan (117 KHI), lalu apa perbedaan istilah Permohonan Cerai Talak dan Gugatan Cerai.
Perbedaan yang pertama adalah dalam Gugatan Cerai yang mengajukannya istri, sedangkan Permohonan Cerai Talak yang mengajukannya adalah suami. Kemudian perbedaan yang kedua adalah pada tahapan akhir persidangan, dimana pada Gugatan Cerai, Istri tidak perlu membacakan ikrar talak, sedangkan dalam proses Permohonan Cerai Talak, suami harus membacakan ikrar talak di depan hakim Pengadilan Agama.
Proses Pengajuan Cerai Talak
Setelah jelas, perbedaan antara Gugatan Cerai dan Permohonan Cerai Talak sekarang mari kita kupas tuntas perihal, bagaimana proses pengajuan dan penyelesaian perkara Permohonan Cerai Talak. Bagi suami yang hendak mengajukan Permohonan Cerai Talak secara cepat, bisa dengan dua cara yang pertama diajukan oleh individu langsung atau bisa dengan menggunakan jasa pengacara atau advokat.
Jika mengajukan Permohonan Cerai Talak melalui kuasa hukum yaitu pengacara atau advokat, yang mengajukan hanya tinggal memberikan dokumen-dokumen yang harus ada sebagai syarat diajukannya Permohonan Cerai Talak. Paling penting, yang akan mengajukan harus terbuka perihal alasannya ingin mengajukan Permohonan Cerai Talak. Hal ini berguna agar pengacara atau advokat tidak salah dalam mengambil langkah.
Kemudian apabila ingin mengajukan secara individu, maka langkah pertama harus mengajukan Permohona Cerai talak di Pengadilan Agama sesuai dengan Pasal 129 KHI. Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan diajukannya permohonan cerai talak.
Kemudian mempersiapkan beberapa dokumen penting sebagai syarat pengajuan Permohonan Cerai Talak, diantaranya :
- Buku nikah asli;
- Photcopy buku nikah 2 (dua) lembar dan dikasih materai serta di legalisir;
- KTP asli (suami istri);
- Photocopy KTP (suami istri) 2 (dua) lembar dan dikasih materai serta di legalisir;
- Photocopy Kartu Keluarga (KK) 2 (dua) lembar dikasih materai serta di legalisir *opsional.
Setelah dokumen lengkap, selanjutnya tinggal datang ke Pengadilan Agama dimana domisili istri tinggal. Surat Permohonan Cerai Talak sebenarnya bisa dibuat sendiri atau bisa meminta bantuan ke jasa pengetikan gugatan dan permohonan di Pengadilan Agama. Apabila sudah dibuatkan surat Permohonan Cerai Talaknya, maka tahap selanjutnya yaitu mendaftarkan ke meja 1 bagian penerimaan pengajuan perkara, dan ikuti setiap arahan yang diberikan oleh petugas di bagian tersebut