Inilah Cara Cepat PNS/ASN Yang Ingin Bercerai

Inilah Cara Cepat PNS/ASN Yang Ingin Bercerai

pengacaraceraibdg.com – Untuk proses cerai PNS/ASN Sesuai dengan PP No. 45 Tahun 1990, bagi anda yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS di Kepolisian, TNI maupun PNS di instansi lainnya dan berkeinginan untuk mengajukan gugatan atau permohonan cerai ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri, diharuskan untuk memperoleh surat izin cerai terlebih dahulu dari atasan.

Untuk mendapatkan surat izin cerai dari atasan, anda harus mengajukan permohonan izin cerai secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah atasannya dengan mencantumkan alasan perceraian dengan lengkap. Alasan-alasan perceraian yang dapat diterima dan digunakan untuk mengajukan permohonan cerai kepada atasan yang berwenang adalah sebagai berikut :

  1. Suami atau Istri melakukan perbuatan zina 
  2. Suami atau Istri menjadi pemabok, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan, 
  3. Suami atau Istri pergi meninggalkan keluarga selama 2 (dua) tahunh berturut-turut 
  4. Suami atau Istri mendapatkan hukuman penjara 5 tahun atau lebih berat 
  5. Suami atau Istri melakukan kekerasan, kekejaman atau penganiayaan 
  6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi percekcokan dan pertengkaran, dan tidakada harapan untuk rukun kembali.

Pejabat yang berwenang untuk memberikan izin perceraian adalah pejabat yang menjadi atasan anda. Pejabat atasan tersebut tentu akan berbeda-beda, tergantung instansi pemerintah tempat anda bekerja.

Jika anda sudah mendapat surat izin cerai dari atasan, persiapkan dokumen-dokumen lain yang dibutuhkan seperti KTP, Buku Nikah, Akte Kelahiran, Surat Gugatan atau Surat Permohonan Cerai, dan dokumen penting lainnya. Setelah itu, silahkan datang ke Pengadilan Agama untuk mendaftarkan perkara perceraian. Apabila anda belum mempunyai surat gugatan atau surat permohonan cerai, atau anda bisa menggunakan jasa dari advokat atau pengacara. Untuk menggunakan jasa advokat kami silahkan klik disini Jika semua berkas persyaratan sudah lengkap, silahkan lakukan pendaftaran perceraian di bagian pendaftaran.

Catatan

  1. Apabila anda belum mencantumkan surat izin cerai dari atasan dan sudah terlanjur mendaftarkan perkara perceraian di Pengadilan Agama, maka majelis hakim akan menunda proses persidangan cerai tersebut maksimal selama 6 bulan dan apabila dalam jangka waktu 6 bulan tersebut belum juga menerima surat izin cerai dari atasan, maka anda wajib membuat surat pernyataan bersedia menerima resiko akibat perceraian tanpa izin tersebut, dan majelis hakim akan melanjutkan proses persidangan.
  2. Apabila anda bukan merupakan PNS dan ingin mengajukan gugatan cerai kepada istri atau suami yang merupakan PNS selain TNI Polri, maka kamu tidak harus melapor, langsung saja gugat. Tetapi khusus TNI dan Polri walapun kamu bukan PNS ketika pasangan kamu PNS/ASN maka harus lapor dulu untuk diselesaikan dikantor pasangan kita.

Informasi Hukum