Pengacaraceraibandung– Hak asuh anak berdasarkan Hukum Perkawinan yang berlaku, pengertian dari hak asuh anak adalah pemberian hak untuk mengasuh kepada seseorang yang memiliki kewajiban atau yang bertanggung jawab atas anak tersebut, mengasuh artinya menjaga anak yang belum mampu mengatur dan merawat diri sendiri serta belum mampu menjaga diri dari berbagai hal yang mungkin membahayakan dirinya. Salah satu yang sering di ributkan adalah hak asuh anak dalam perceraian baik hak asuh anak perempuan maupun hak asuh anak laki-laki.
Dalam Pasal 41 UU Perkawinan Tahun 1974 menjelaskan bahwa;
- Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, pengadilan memberi keputusannya.
- Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
- Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas suami.
Jadi, jika kita membaca aturan tersebut maka sebenarnya ibu dan bapak itu memiliki hak yang sama dalam hak asuh anak.
Dalam UU Perkawinan belum ada loh, yang menjelaskan tentang hak asuh anak (atau penguasaan anak) setelah perceraian, apakah diberikan kepada ibu atau bapak. Tetapi dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) ternyata terdapat penjelasan yang berkaitan tentang hak asuh anak, yaitu dalam pasal 105 yang berbunyi;
Dalam hal terjadinya perceraian :
- Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
- Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara bapak atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya;
- Biaya pemeliharaan ditanggung oleh bapaknya;
Dalam penjelasan pasal tersebut dijelaskan bahwa, hukum hak asuh anak, anak di bawah umur 12 atau belum mumayyiz merupakan hak ibunya, namun setelah berumur lebih dari 12 tahun anaklah yang memilih untuk ikut dengan ibunya atau bapaknya sob.
Lalu bagaiamana prosedur untuk mendapatkan hak asuh anak/ mengambil
Ada dua cara untuk mendapatkan hak asuh anak pasca perceraian, yaitu
- Melalui kekeluargaan atau musyawarah keluarga (non-litigasi), pada cara ini kamu tidak perlu repot lagi dalam pemeliharaan hak asuh anak, karena ketika kedua belah pihak sudah mencapai kesepakatan maka kamu tidak perlu lagi datang ke Pengadilan untuk mendapatkan putusan hak asuh anak.
- Melalui Pengadilan (litigasi), pada cara ini kamu harus mengikuti prosedur Pengadilan, dan tentunya cara ini dapat dilakukan oleh ibu ataupun bapak dari anak tersebut dengan melakukan gugatan hak asuh anak di pengadilan.
Dalam mengikuti proses persidangan, diperlukan beberapa dokumen yang harus dipenuhi sebagai syarat untuk melakukan gugat mendapatkan hak asuh anak yaitu;
- Akta cerai
- Akta kelahiran anak
- KTP penggugat
- Surat Gugatan
- Membayar biaya pengadilan
- Perjanjian hak asuh anak (jika ada)
Meski dalam pasal 105 KHI (Kompilasi Hukum Islam) dijelaskan bahwa anak yang berumur di bawah 12 tahun adalah hak ibunya. Akan tetapi apabila bapak dari anak tersebut ingin memiliki hak asuh dari anaknya tersebut, maka bapak bisa berupaya untuk memiliki hak asuh dengaan mengajukan prosedur pengadilan dan tentunya harus dengan alasan yang jelas dan kuat.