pengacaraceraibdg.com– Bingung cara pembagian waris? kali ini kami akan membahas secara mendalam menganai bagaimana hukum pembagian warisan dan cara mengajukan gugatan waris di Pengadilan Agama. Sebagaimana yang telah kami bahas pada artikel sebelumnya, bahwa untuk perkara waris dikenal dengan dua macam istilah, yaitu Permohonan Waris dan Gugatan Waris. Perkara permohonan waris itu tidak terdapat sengketa didalamnya, sedangkan gugatan waris itu terdapat sengketa atau konflik di dalamnya, baik itu terhadap subjek atau objek warisnya.
Yang dimaksud terdapat sengketa atau konflik pada gugat waris adalah kondisi dimana terdapat pihak yang merasa dirugakan oleh pihak lainnya. Dalam kasus gugat waris sendiri yang dimaksudkan dengan sengketa adalah: (1) Objek warisan dikuasai oleh salah satu ahli waris, (2) Salah satu ahli waris tidak mau jadi pemohon.
Sama halnya dengan perkara permohonan waris, perkara gugatan warispun merupakan salah satu kewenangan dari Pengadilan Agama, sesuai dengan Sesuai dengan Undang-undang tentang Peradilan Agama yaitu UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 7 Tahun 1989 bahwasanya Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam pada bidang
- Perkawinan
- Waris
- Wasiat
- Hibah
- Wakaf
- Zakat
- Infaq
- Shadaqah
- dan Ekonomi Syariah
Oleh karena itu, Gugatan Waris dapat diajukan di Pengadilan Agama. Lalu, Pengadilan Agama Mana anda harus mengajukan gugatan? Khusus untuk perara gugat waris bisa diajukan di dua tempat:
- Di tempat objek sengketa, misal anda tinggal di Kota Bandung, sedangkan objek sengketa misal tanah anda di Kota Tasikmalaya, maka anda dapat mengajukan di Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya
- Di Pengadilan Agama tempat tinggal Tergugat
- Lalu, apa saja yang menjadi syarat mengajukan Gugatan Waris tersebut?
- KTP semua penggugat
- Kartu Keluarga Penggugat
- Akta Lahir Penggugat atau Surat Kenal Lahir
- Buku Nikah Pewaris
- Surat Kematian Pewaris / Ahli Waris
- Bagan silsilah waris yang diketahui oleh Desa Setempat
- Data mengenai objek sengketa, seperti denah atau data batas tanah
- Dokumen-dokumen objek sengketa, seperti akta tanah, surat-surat kendaraan, atau dokumen lain yang menjadi objek sengketa.
- Alamat dari tergugat
Untuk proses mengajukan gugatan waris sendiri hampir sama dengan permohonan waris, pertama anda harus membuat terlebih dahulu surat gugatan, jika bisa, anda dapat membuatnya sendiri, namun jika tidak bisa, anda dapat datang ke POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) di Pengadilan Agama Setempat. Setelah membuat surat gugatan, daftarkan perkara anda ke Pengadilan Agama. Setelah itu anda tinggal menunggu surat panggilan dari Pengadilan.
Sekedar informasi, dalam proses persidangan Gugatan Waris sebelum pembuktian akan ada cek on the spot pada objek sengketa, untuk memvalidasi kesesuaian data-data dengan objek harta. Jika anda merasa takut jika objek harta waris dijual atau dipindah tangankan pada pihak lain, anda bisa mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk meletakan sita jaminan terhadap objek sengketa.
Apabila perkara telah diputus, kemudian pihak yang kalah tidak mau menjalankan isi putusan, anda bisa melakukan eksekusi menggunakan bantuan aparatur negara, seperti kepolisian.
Apabila anda khawatir pihak lawan tidak mau menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam gugatan anda bisa menuntut “Dwang Som” (uang paksa), yakni sejumlah uang yang dituntut dari pihak lawan atas keterlambatan menjalankan isi putusan, terhitung setiap hari dari keterlambatan tersebut.
Perlu diketahui, bahwasanya dalam proses mengajukan gugatan waris biaya yang harus disediakan tidak sesederhana perkara lainnya, dan proses penyelesaian perkaranyapun lebih kompleks, kami sarankan untuk pengajuan gugatan waris anda menggunakan jasa advokat pengacara.