Halo, Pengacara Perceraian Bandung akan memberikan solusi hukum kepada kamu, Kali ini kami mau membahas,Cara Melakukan Gugatan Harta Bersama/ Gono Gini dengan cepat tanpa ribet. Sebelumnya kita harus tau dulu apa itu Hak Asuh Anak. Harta bersama atau gono gini adalah harta yang di hasilkan selama perkawinan termasuk hutang piutang. Harta bersama tersebut menurut pasal 35 UU Nomor 1 tahun 1974 bahwa harta gono gini pembagiannya dibagi dua.
Syaratnya sangat mudah antara lain, Sediakan KTP, Kartu keluarga dan Akta Cerai dan Dokumen Kepemilikan Harta seperti sertifikat, BPKB, STNK dll. Setalah sayarat Cukup maka sudah bisa mengajukan gugatan di Pengadilan Agama.
Untuk Proses Pengajuannya, kamu bisa datang ke Pengadilan Agama terdekat yang sesuai dengan domisili Tergugat atau sesuai dengan dimana harta tersebut berada, dan langsung mendaftar, namun jika kamu orang yang sibuk,enggak mau ribet dan pengen terima beres karena sulit mengatur waktu untuk ke pengadilan, jangan hawatir, kamu bisa menunjuk advokat Harta Bersama atau Gono Gini/ Pengacara Harta Bersama atau Gono Gini yang punya keahlian untuk menyelesaikan masalah kamu mengenai Harta Bersama atau Gono Gini.
Jika kamu belum mengerti bisa konsultasi langsung dengan konsultan hukum kami secara gratis klik tombol Konsultasi baik Via WhatsApp maupun Telepon Seluler.