Halo, Sahabat Pengacara Cerai Bandung Kali ini kami mau membahas, Cara Melakukan Cerai Talak dengan cepat tanpa ribet. Sebelumnya kita harus tau dulu apa itu Cerai talak. Cerai Talak adalah Pengajuan cerai oleh pihak suami kepada pihak istri di pengadilan agama dengan alasan-alasan yang diatur dalam Undang-undang. Bercerai adalah hak Suami atau Istri ketika perkawinannya sudah tidak dipertahankan dengan alasan yangs sesuai dengan aturan Kompilasi Hukum Islam (Inpres Nomor 1 Tahun 1991)
Syaratnya sangat mudah antara lain, Sediakan KTP, Kartu keluarga dan Buku Nikah. Setalah sayarat Cukup maka sudah bisa mengajukan gugatan di Pengadilan Agama. Namun ada perbedaan mendasar proses pengajuan cerai talak oleh suami dan gugatan cerai oleh istri yaitu adanya Ikrar talak. Suami wajib mengucapkan ikrar talak atau bisa diwakili oleh kuasa hukum setelah terjadi putusan cerai yeng berkekuatan hukum tetap.
Untuk Proses Pengajuannya, kamu bisa datang ke Pengadilan Agama terdekat yang sesuai dengan domisili Istri, kecuali istri pergi dari rumah tanpa ijin suami, maka bisa diajukan didomisili suami dan langsung mendaftar, namun jika kamu orang yang sibuk,enggak mau ribet dan pengen terima beres karena sulit mengatur waktu untuk ke pengadilan, jangan hawatir, kamu bisa menunjuk advokat Perceraian/ Pengacara Perceraian yang punya keahlian untuk menyelesaikan masalah kamu mengenai perkawinan.
Jika kamu belum mengerti bisa konsultasi langsung dengan konsultan hukum kami secara gratis klik tombol Konsultasi baik Via Whatsup maupun Telepon Seluler.