Halo, Pengacara Cerai Bandung Kali ini kami mau membahas, Cara Medapatkan Hak Asuh Anak dengan cepat tanpa ribet. Sebelumnya kita harus tau dulu apa itu Hak Asuh Anak. Hak asuh adalah Pengajuan pengasuhan oleh pihak suami atau pihak istri di pengadilan agama dengan alasan-alasan yang diatur dalam Undang-undang. Gugatan Hak Asuh adalah hak Suami atau Istri ketika sudah bercerai, namun secara norma steah diatur dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam bahwa anak yang belum mumayyiz (belum desawa, dibawah 12 tahun), hak Asuhnya diberikan kepada ibu, namun jika ibunya tidak mampu bisa diberikan kepada bapaknya. Hak Asuh Anak bisa diajukan bersama Gugatan Cerai ya.
Syaratnya sangat mudah antara lain, Sediakan KTP, Kartu keluarga dan Akta Cerai dan Akta Kalehiran Anak. Setalah sayarat Cukup maka sudah bisa mengajukan gugatan di Pengadilan Agama. Selain hak asuh bisa juga dimintakan nafkah anak untuk setiap bulannya kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.
Untuk Proses Pengajuannya bagi yang ingin mendaptkan hak asuh anak, kamu bisa datang ke Pengadilan Agama terdekat yang sesuai dengan domisili anak, dan langsung mendaftar, namun jika kamu orang yang sibuk,enggak mau ribet dan pengen terima beres karena sulit mengatur waktu untuk ke pengadilan, jangan hawatir, kamu bisa menunjuk advokat Hak Asuh anak/ Pengacara Hak Asuh Anak yang punya keahlian untuk menyelesaikan masalah kamu mengenai Hak Asuh Anak.
Jika kamu belum mengerti bisa konsultasi langsung dengan konsultan hukum kami secara gratis klik tombol Konsultasi baik Via Whatsup maupun Telepon Seluler.